Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai
informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang
dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada
beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan
UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir
kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna
mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.
Untuk dunia maya atau lebih dikenal dengan cyber sudah
semakin kita kenal dekat dengan kehidupan sehari-hari di kalangan masyarakat
Indonesia. Contoh yang paling gampang adalah situs jejaring sosial yang saat
ini ratingnya sangat bagus dalam dunia pertemanan yaitu Facebook. Di dunia
facebook itu sendiri sering terjadi pelanggaran yang disalahkan oleh pengguna
facebook itu sendiri yang bisa mengakibatkan nyawa seseorang menghilang. Untuk
pengguna facebook sendiri dibuat UU ITE No 11 Tahun 2008, ada tiga ancaman yang
dibawa UU ITE yang berpotensi menimpa facebook di Indonesia yaitu ancaman
pelanggaran kesusilaan [Pasal 27 ayat (1)], penghinaan/pencemaran nama baik
[Pasal 27 ayat (3)] dan penyebaran kebencian berdasarkan suku,agama dan ras
(SARA) diatur oleh [Pasal 28 ayat (2)]. Dari undang-undang ITE ini bisa dilihat
kalau dunia maya itu tidak sebaik yang kita kira,kalau kita memakai jejaring
sosial ini dengan semena-mena tidak menutup kemungkinan kita bisa dijerat oleh
UU ITE dengan pasal-pasal yang ada.
Tidak hanya untuk dunia maya seperti jejaring sosial yang
bisa menjerat kita dalam UU ITE, untuk kasus lainnya seperti menyebar
video-video porno melalui alat komunikasi serta pencemaran nama baik melalu
media televisi atau radio atau menulisnya dalam sebuah blog yang mayoritasnya
bisa diakses oleh para pengguna dunia maya, semua itu pun mempunyai
undang-undang ITE. Ada beberapa sisi positif dan negatif tentang UU ITE ini.
Untuk sisi positif UU ITE ini bisa memberikan peluang bagi
bisnis baru untuk para wiraswastawan di Indonesia karena sistem elektronik
diwajibkan berbadan hukum yang berdomisili di Indonesia,secara tidak langsung
dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. UU ITE itu juga bisa
mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan masyarakat
serta memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dagang. UU ITE juga bisa
mengungkapkan kejahatan yang dilakukan seseorang di luar Indonesia untuk bisa
diadili dan bisa meminimalisir penyalahgunaan internet.
Untuk sisi negatif UU ITE bisa dilihat dari contoh prita
mulyasari dengan rumah sakit Omni Internasional,prita dituduh mencemarkan nama
baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang dijelaskan bahwa hak konsumen
untuk menyampaikan keluhannya mengenai pelayanan publik, di sini terjadi
kebingungan antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh
pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi,mengeluarkan
pendapat dan menghambat kreativitas dalam berinternet,padahal negara menjamin
kebebasan untuk hak berpendapat di Indonesia.
Hampir semua aktivitas cyber crime membutuhkan aktivitas
lainnya untuk melancarkan aktivitas yang dituju. Karena itu UU ITE harus mampu
mencakupi semua peraturan terhadap aktivitas-aktivitas cybercrime dan
seharusnya masyarakat dapat diperkenalkan lebih lanjut lagi mengenai UUD ITE
supaya masyarakat tidak rancu lagi mengenai tata tertib mengenai cyberlaw ini
dan membantu mengurangi kegiatan cybercrime di indonesia.
Yang jelas, dengan adanya UU ITE ini, sudah ada payung hukum
di dunia maya. Maka kalau Anda bergerak di bisnis ini, pelajari baik-baik
isinya. Secara umum dijelaskan dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE).
Berikut ini, ada beberapa pasal yang mungkin harus Anda
cermati dan perhatikan supaya terhindar dari jerat UU ITE. Juga supaya Anda
aman saat berselancar, menulis, posting atau melakukan hal-hal tertentu di
dunia maya. Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan
yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang
dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan
blogger atau peselancar internet tanpa disadari.
· Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
· Pasal 27
ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik. ”
· Pasal 28
ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA).”
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan
sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).”
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
http://materi-etika-profesi.blogspot.com/2013/04/uu-ite-indonesia_28.html
0 komentar:
Posting Komentar