Kode Etik Profesi Fotografer Jurnalistik

Ada beberapa peraturan dan etika untuk menyiarkan foto itu kepada publik seperti adanya beberapa hak pokok individu yang dilindungi undang-undang dan hukum yang sangat prinsipil untuk melindungi seserang antara lain:

Gangguan atas pengambilan foto dimana hak privacy seseorang memang diperlukan
Penggunaan foto untuk kepentingan sebuah produk tertentu
Sepihak sehingga menyebabkan seseorang terlihat buruk
Pengambilkan foto yang memang terjadi akan tetapi foto tersebut bersifat pribadi atau bisa memalukan seseorang
Dengan adanya batasan-batasan  di atas maka kita dapat mengetahui, kapan kita bisa melakukan pemotretan yang nantinya dapat kita siarkan kepada publik.

Peraturan dalam pengambilan gambar pada lokasi tertentu :

1. Tempat umum

Ada etika dan aturannya jika kita ingin mengambil foto di tempat umum, seperti di pinggir jalan, kebun binatang, bandar udara, juga di lingkungan kampus ataupun sekolah di mana bila kita mengambil dalam kelas itu.

Dalam kegiatan umum kita juga bisa membuat foto selama tidak mengganggu pekerjaan orang itu seperti polisi yang sedang mengatur lalu lintas dan lain-lain. Adakalanya beberapa orang berusaha menghalangi wartawan kendati kehadian tersebut berlangsung di tempat umum dalam hal ini, pengadilan melindungi kepentingan wartawan.

Bila suatu peristiwa terjadi di tempat umum seperti kecelakaan pesawat udara yang nantinya akan melibatkan polisi ataupun petugas keamaan yang lain dan wartawan dihalangi jika ingin mengabadikan kejadian itu. Kebanyakan wartawan merasa keberatan atas larangan-larangan itu akan tetapi nantinya wartawan itu bisa didakwa dengan alasan menghalangai pekerjaan petugas tadi.

Memang polisi punya hak demikian, tepi mengambil gambar dan bertanya merupakan tindakan yang melanggar hukum. National Press Photographers Associates (NPPA) berusaha meningkatkan saling pengertian untuk hal demikian antara polisi maupun petugas pemadam kebakaran sejak tahun 1950.

Gedung pemerintahan umum yang mempunyai aturan khusus
Gedung tertentu walaupun milik umum seperti gedung DPR ,MPR ,Pemda dan Rumah sakit dengan pengecualian, juga untuk markas militer dan penjara. Rumah sakit tentunya punya aturan khusus, kita dapat membuat berita bergambar tapi setelah itu haruslah dicek dulu apakah ada orang dalam gambar apakah mereka pasien apakah pasiennya teridentifikasi

Ruang sidang DPR ataupun sidang MPR sudah pasti milik umum tapi di sana punya aturan khusus, misalnya kamera televisi boleh masuk tapi fotographer tidak diijinkan ikut sidang regular dengan alasan wartawan mungkin dan pasti akan merekam anggota dewan yang menguap, tidur, senang sms dan telepon, baca koran dan bahkan yang tidak hadir sekalipun. Biasanya fotografer diinjinkan pada sesi-sesi tertentu seperti pembukaan sidang.

Ruang pengadilam
Biasanya dalam sidang–sidang tertentu dibuat aturan khusus, apabila sidang tengah diperkarakan peristiwa besar. Misalnya mereka hanya memberikan kesempatan kepada para wartawan foto pada tiga kesempatan kepada para wartawan yakni sebelum sidang dimulai, saat istirahat dan saat persidangan selesai.

EFEK PEMUATAN GAMBAR

Ada tiga faktor yagn menjadi pegangan dasar, apabila kita memutuskan soal etika ketika akan menerbitkan ataupun menyiarkan sebuah gambar ke masyarakat umum.

1. Manfaat

Dengan mempertimbangkan bahwa kita haruslah memilih yang terbaik untuk kepentingan orang banyak

2. Mutlak

Seorang wartawan foto harus mengambil gambar, apabila memang harus ia siarkan agar masyarakat tahu peristiwa sebenarnya.

3. Gabungan antara manfaat dan mutlak

Pengambilan dan penyiaran foto di Indonesia tidak diatur secara tegas, seperti hukum federal dalam melindungi subjek fotografi. Akan tetapi seorang fotograper yang bergerak dalam bidang jurnalistik dibatasi rambu-rambu peraturan seperti misalnya dalam KUHP pasal 161 tentang ancaman pidana apabila ia mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu akan lebih bijaksana apabila seorng foto  jurnalis mengacu pada kode etik jurnalistik

Berikut ini akan dijabarkan  Kode Etik Wartawan Indonesia (KEW). Guna menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat diperlukan suatu landasan/moral/etika profesi yang bias menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalisme wartawan. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan kode etik.

Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperolah informasi yang benar.
Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informsi serta memberikan identitas kepada sumber informasi
Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat.
Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.
Wartawan Indonesia tidak menerima suap, dan  tidak menyalahgunakan profesi
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the  record sesuai kesepakatan.
Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.
Pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran kode etik ini sepenuhnya diserahkan kepada jajaran pers dan dilaksanakan oleh organisasi yang dibentuk untuk itu.

SEPULUH PEDOMAN PENULISAN TENTANG HUKUM

  1. Azas praduga tak bersalah (presumption of innocene)
  2. Asaz adi, fair dalam memberitakan kepada kedua belah pihak
  3. Inisial bagi tersangka/tertuduh yang msih gadis/wanita yang menjadi korban pemerkosaan, remaja (perkara susila, korban narkotika). Belakangan ini media sudah tidak mempedulikan lagi dengan inisial
  4. Anggota tersangka tidak disebut dalam pemberitaan
  5. Proses hokum yang wajar
  6. Menghidari trial by the press
  7. Jangan memburuk-burukkan tersangka
  8. Tidak berorientasi posisi/jaksa centre tetapi memberikan kesempatan yang berimbang kepada polisi, jaksa, hakim, pembela dan tersangka.
  9. Proporsional
  10. Gambaran yang jelas mengenai duduk perkara (kasus posisi)


Hal yang paling utama bagi seorang wartawan foto adalah kejujuran dan keseimbangan yang disertai dengan control diri ( self cencorship).


Sumber/Referensi :

https://sinaukomunikasi.wordpress.com/2011/10/12/peraturan-dan-etika-foto-jurnalistik/
https://sterilpoltekkesbdg.wordpress.com/2010/11/20/cukilan-diskusi-etika-jurnalistik-dan-etika-memotret/

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Kode Etik Profesi Fotografer Jurnalistik ini dipublish oleh Unknown pada hari Kamis, 19 Maret 2015. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 1komentar: di postingan Kode Etik Profesi Fotografer Jurnalistik
 

1 komentar:

  1. "Hi!..
    Greetings everyone, my name Angel of Jakarta. during my
    visiting this website, I found a lot of useful articles, which indeed I was looking earlier. Thanks admin, and everything."
    Ejurnalism

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.