Ada beberapa peraturan dan etika untuk menyiarkan foto itu
kepada publik seperti adanya beberapa hak pokok individu yang dilindungi
undang-undang dan hukum yang sangat prinsipil untuk melindungi seserang antara
lain:
Gangguan atas pengambilan foto dimana hak privacy seseorang
memang diperlukan
Penggunaan foto untuk kepentingan sebuah produk tertentu
Sepihak sehingga menyebabkan seseorang terlihat buruk
Pengambilkan foto yang memang terjadi akan tetapi foto
tersebut bersifat pribadi atau bisa memalukan seseorang
Dengan adanya batasan-batasan di atas maka kita dapat mengetahui, kapan
kita bisa melakukan pemotretan yang nantinya dapat kita siarkan kepada publik.
Peraturan dalam pengambilan gambar pada lokasi tertentu :
1. Tempat umum
Ada etika dan aturannya jika kita ingin mengambil foto di
tempat umum, seperti di pinggir jalan, kebun binatang, bandar udara, juga di
lingkungan kampus ataupun sekolah di mana bila kita mengambil dalam kelas itu.
Dalam kegiatan umum kita juga bisa membuat foto selama tidak
mengganggu pekerjaan orang itu seperti polisi yang sedang mengatur lalu lintas
dan lain-lain. Adakalanya beberapa orang berusaha menghalangi wartawan kendati
kehadian tersebut berlangsung di tempat umum dalam hal ini, pengadilan
melindungi kepentingan wartawan.
Bila suatu peristiwa terjadi di tempat umum seperti
kecelakaan pesawat udara yang nantinya akan melibatkan polisi ataupun petugas
keamaan yang lain dan wartawan dihalangi jika ingin mengabadikan kejadian itu.
Kebanyakan wartawan merasa keberatan atas larangan-larangan itu akan tetapi
nantinya wartawan itu bisa didakwa dengan alasan menghalangai pekerjaan petugas
tadi.
Memang polisi punya hak demikian, tepi mengambil gambar dan
bertanya merupakan tindakan yang melanggar hukum. National Press Photographers
Associates (NPPA) berusaha meningkatkan saling pengertian untuk hal demikian
antara polisi maupun petugas pemadam kebakaran sejak tahun 1950.
Gedung pemerintahan umum yang mempunyai aturan khusus
Gedung tertentu walaupun milik umum seperti gedung DPR ,MPR
,Pemda dan Rumah sakit dengan pengecualian, juga untuk markas militer dan
penjara. Rumah sakit tentunya punya aturan khusus, kita dapat membuat berita
bergambar tapi setelah itu haruslah dicek dulu apakah ada orang dalam gambar
apakah mereka pasien apakah pasiennya teridentifikasi
Ruang sidang DPR ataupun sidang MPR sudah pasti milik umum
tapi di sana punya aturan khusus, misalnya kamera televisi boleh masuk tapi
fotographer tidak diijinkan ikut sidang regular dengan alasan wartawan mungkin
dan pasti akan merekam anggota dewan yang menguap, tidur, senang sms dan
telepon, baca koran dan bahkan yang tidak hadir sekalipun. Biasanya fotografer
diinjinkan pada sesi-sesi tertentu seperti pembukaan sidang.
Ruang pengadilam
Biasanya dalam sidang–sidang tertentu dibuat aturan khusus,
apabila sidang tengah diperkarakan peristiwa besar. Misalnya mereka hanya
memberikan kesempatan kepada para wartawan foto pada tiga kesempatan kepada
para wartawan yakni sebelum sidang dimulai, saat istirahat dan saat persidangan
selesai.
EFEK PEMUATAN GAMBAR
Ada tiga faktor yagn menjadi pegangan dasar, apabila kita
memutuskan soal etika ketika akan menerbitkan ataupun menyiarkan sebuah gambar
ke masyarakat umum.
1. Manfaat
Dengan mempertimbangkan bahwa kita haruslah memilih yang
terbaik untuk kepentingan orang banyak
2. Mutlak
Seorang wartawan foto harus mengambil gambar, apabila memang
harus ia siarkan agar masyarakat tahu peristiwa sebenarnya.
3. Gabungan antara manfaat dan mutlak
Pengambilan dan penyiaran foto di Indonesia tidak diatur
secara tegas, seperti hukum federal dalam melindungi subjek fotografi. Akan
tetapi seorang fotograper yang bergerak dalam bidang jurnalistik dibatasi
rambu-rambu peraturan seperti misalnya dalam KUHP pasal 161 tentang ancaman
pidana apabila ia mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu akan lebih
bijaksana apabila seorng foto jurnalis
mengacu pada kode etik jurnalistik
Berikut ini akan dijabarkan
Kode Etik Wartawan Indonesia (KEW). Guna menjamin tegaknya kebebasan
pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat diperlukan suatu
landasan/moral/etika profesi yang bias menjadi pedoman operasional dalam
menegakkan integritas dan profesionalisme wartawan. Atas dasar itu, wartawan
Indonesia menetapkan kode etik.
Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk
memperolah informasi yang benar.
Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk
memperoleh dan menyiarkan informsi serta memberikan identitas kepada sumber
informasi
Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah,
tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran
informasi serta tidak melakukan plagiat.
Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat
dusta, fitnah, sadis dan cabul serta tidak menyebutkan identitas korban
kejahatan susila.
Wartawan Indonesia tidak menerima suap, dan tidak menyalahgunakan profesi
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan
embargo, informasi latar belakang dan off the
record sesuai kesepakatan.
Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan
dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.
Pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran kode etik
ini sepenuhnya diserahkan kepada jajaran pers dan dilaksanakan oleh organisasi
yang dibentuk untuk itu.
SEPULUH PEDOMAN PENULISAN TENTANG HUKUM
- Azas praduga tak bersalah (presumption of innocene)
- Asaz adi, fair dalam memberitakan kepada kedua belah pihak
- Inisial bagi tersangka/tertuduh yang msih gadis/wanita yang menjadi korban pemerkosaan, remaja (perkara susila, korban narkotika). Belakangan ini media sudah tidak mempedulikan lagi dengan inisial
- Anggota tersangka tidak disebut dalam pemberitaan
- Proses hokum yang wajar
- Menghidari trial by the press
- Jangan memburuk-burukkan tersangka
- Tidak berorientasi posisi/jaksa centre tetapi memberikan kesempatan yang berimbang kepada polisi, jaksa, hakim, pembela dan tersangka.
- Proporsional
- Gambaran yang jelas mengenai duduk perkara (kasus posisi)
Hal yang paling utama bagi seorang wartawan foto adalah
kejujuran dan keseimbangan yang disertai dengan control diri ( self
cencorship).
Sumber/Referensi :
https://sinaukomunikasi.wordpress.com/2011/10/12/peraturan-dan-etika-foto-jurnalistik/
https://sterilpoltekkesbdg.wordpress.com/2010/11/20/cukilan-diskusi-etika-jurnalistik-dan-etika-memotret/
"Hi!..
BalasHapusGreetings everyone, my name Angel of Jakarta. during my
visiting this website, I found a lot of useful articles, which indeed I was looking earlier. Thanks admin, and everything."
Ejurnalism