Penilaian Baik dan Buruk

Manusia pada umumnya memiliki sikap yang bersifat positif dan negatif atau biasa disebut perbuatan baik dan perbuatan buruk. Baik dan buruk merupakan istilah yang biasa digunakan untuk menilai sikap atau perbuatan yang dilakukan oleh manusia.

1.  Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran pragmatisme
Merupakan suatu pandangan baik dan buruk suatu hal berdasarkan ajaran yang telah diterapkan oleh kaum pragmatisme bahwa kebaikan itu bersifat abstrak dan keburukan itu tidak berguna untuk dilakukan.

2.  Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran marxisme
Merupakan suatu cara pandang manusia yang menentukan baik dan buruknya suatu hal berdasarkan tujuan apa yang ingin diambil nantinya.

3.  Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran Komunisme
Adalah suatu cara pandang manusia untuk menentukan baik dan buruknya suatu hal berdasarkan keadilan yang harus merata dan tidak mementingkan kaum atas.

4.  Penilaian baik dan buruk menurut pandangan evolusi
Suatu penentuan yang akan dilakukan tersebut baik atau buruk berdasarkan perubahan zaman yang ada. Semakin zaman menjadi maju, semakin pula bertambah penentuan akan baik dan buruk suatu perbuatan/tindakan.

 5.  Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran utilitarisme
Merupakan suatu paham akan penentuan baik dan buruk yang dilakukan manusia  berdasarkan apa yang akan diperoleh dimasa depan. Suatu hal perbuatan/tindakan yang baik akan menghasilkan kehidupan yang lebih baik dan sebaliknya jika kita melakukan hal perbuatan/tindakan yang buruk mendapatkan kehidupan yang buruk.

 6.  Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran eudaemonisme
Adalah suatu pemahaman baik dan buruk suatu hal berdasarkan atas kehendak Tuhan sehingga apabila melakukan baik akan memperoleh kebahagiaan dan jika melakuan hal yang buruk akan memperoleh keterpurukan dalam hidup.

 7.  Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran agama
Setiap manusia mempunyai kepercayaan masing-masing dalam menganut ajaran agama. Setiap ajaran agama yang dianut mengajarkan dan memberikan pandangan bahwa setiap hal yang wajib dilakukan berdasarkan aturan Agama yang tertulis/tidak adalah perbuatan baik dan segala bentuk larangan yang tidak diperbolehkan adalah perbuatan buruk.

  8.  Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran adat istiadat
Merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh seseorang, kelompok, budaya, dan ras dalam melakukan suatu ritual. Kebiasaan ini merupakan suatu paham yang telah dianut sebelumnya oleh nenek moyang mereka yang biasanya dianggap sebagai patokan mereka untuk menentukan sesuatu hal baik atau buruk.

  9.  Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran kebahagiaan
Suatu cara pandang baik dan buruk menurut pribadi masing-masing individu. Suatu hal dapat dikategorikan baik jika seseorang tersebut merasa senang/bahagia dan suatu hal dikatakan buruk jika seseorang tersebut merasa sedih/menderita.

 10. Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran bisikan hati (intuisi)
Adalah suatu hal dapat dikategorikan menjadi baik atau buruk berdasarkan atas hati nurani dari dalam diri dan batin seseorang. Pada setiap hati nurani manusia biasanya akan mendorong manusia tersebut untuk melakukan hal yang baik dan buruk mengikuti bisikan hati (intuisi).

Sumber/Referensi :
http://ulfahsoftskill.blogspot.com/2015/03/cara-penilaian-baik-dan-buruk-menurut.html
http://gressellahutasoit.blogspot.com/2012/03/penilaian-baik-dan-buruk.html
htpp://http://ahmadramdani2.blogspot.com/
 

Review UU ITE (Pasal Etika dan Profesi)

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.

Untuk dunia maya atau lebih dikenal dengan cyber sudah semakin kita kenal dekat dengan kehidupan sehari-hari di kalangan masyarakat Indonesia. Contoh yang paling gampang adalah situs jejaring sosial yang saat ini ratingnya sangat bagus dalam dunia pertemanan yaitu Facebook. Di dunia facebook itu sendiri sering terjadi pelanggaran yang disalahkan oleh pengguna facebook itu sendiri yang bisa mengakibatkan nyawa seseorang menghilang. Untuk pengguna facebook sendiri dibuat UU ITE No 11 Tahun 2008, ada tiga ancaman yang dibawa UU ITE yang berpotensi menimpa facebook di Indonesia yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan [Pasal 27 ayat (1)], penghinaan/pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)] dan penyebaran kebencian berdasarkan suku,agama dan ras (SARA) diatur oleh [Pasal 28 ayat (2)]. Dari undang-undang ITE ini bisa dilihat kalau dunia maya itu tidak sebaik yang kita kira,kalau kita memakai jejaring sosial ini dengan semena-mena tidak menutup kemungkinan kita bisa dijerat oleh UU ITE dengan pasal-pasal yang ada.

Tidak hanya untuk dunia maya seperti jejaring sosial yang bisa menjerat kita dalam UU ITE, untuk kasus lainnya seperti menyebar video-video porno melalui alat komunikasi serta pencemaran nama baik melalu media televisi atau radio atau menulisnya dalam sebuah blog yang mayoritasnya bisa diakses oleh para pengguna dunia maya, semua itu pun mempunyai undang-undang ITE. Ada beberapa sisi positif dan negatif tentang UU ITE ini.

Untuk sisi positif UU ITE ini bisa memberikan peluang bagi bisnis baru untuk para wiraswastawan di Indonesia karena sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum yang berdomisili di Indonesia,secara tidak langsung dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. UU ITE itu juga bisa mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan masyarakat serta memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dagang. UU ITE juga bisa mengungkapkan kejahatan yang dilakukan seseorang di luar Indonesia untuk bisa diadili dan bisa meminimalisir penyalahgunaan internet.

Untuk sisi negatif UU ITE bisa dilihat dari contoh prita mulyasari dengan rumah sakit Omni Internasional,prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang dijelaskan bahwa hak konsumen untuk menyampaikan keluhannya mengenai pelayanan publik, di sini terjadi kebingungan antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi,mengeluarkan pendapat dan menghambat kreativitas dalam berinternet,padahal negara menjamin kebebasan untuk hak berpendapat di Indonesia.

Hampir semua aktivitas cyber crime membutuhkan aktivitas lainnya untuk melancarkan aktivitas yang dituju. Karena itu UU ITE harus mampu mencakupi semua peraturan terhadap aktivitas-aktivitas cybercrime dan seharusnya masyarakat dapat diperkenalkan lebih lanjut lagi mengenai UUD ITE supaya masyarakat tidak rancu lagi mengenai tata tertib mengenai cyberlaw ini dan membantu mengurangi kegiatan cybercrime di indonesia.

Yang jelas, dengan adanya UU ITE ini, sudah ada payung hukum di dunia maya. Maka kalau Anda bergerak di bisnis ini, pelajari baik-baik isinya. Secara umum dijelaskan dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berikut ini, ada beberapa pasal yang mungkin harus Anda cermati dan perhatikan supaya terhindar dari jerat UU ITE. Juga supaya Anda aman saat berselancar, menulis, posting atau melakukan hal-hal tertentu di dunia maya. Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger atau peselancar internet tanpa disadari.

·         Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
·         Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
·         Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2)

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
http://materi-etika-profesi.blogspot.com/2013/04/uu-ite-indonesia_28.html
 

Kode Etik Profesi Fotografer Jurnalistik

Ada beberapa peraturan dan etika untuk menyiarkan foto itu kepada publik seperti adanya beberapa hak pokok individu yang dilindungi undang-undang dan hukum yang sangat prinsipil untuk melindungi seserang antara lain:

Gangguan atas pengambilan foto dimana hak privacy seseorang memang diperlukan
Penggunaan foto untuk kepentingan sebuah produk tertentu
Sepihak sehingga menyebabkan seseorang terlihat buruk
Pengambilkan foto yang memang terjadi akan tetapi foto tersebut bersifat pribadi atau bisa memalukan seseorang
Dengan adanya batasan-batasan  di atas maka kita dapat mengetahui, kapan kita bisa melakukan pemotretan yang nantinya dapat kita siarkan kepada publik.

Peraturan dalam pengambilan gambar pada lokasi tertentu :

1. Tempat umum

Ada etika dan aturannya jika kita ingin mengambil foto di tempat umum, seperti di pinggir jalan, kebun binatang, bandar udara, juga di lingkungan kampus ataupun sekolah di mana bila kita mengambil dalam kelas itu.

Dalam kegiatan umum kita juga bisa membuat foto selama tidak mengganggu pekerjaan orang itu seperti polisi yang sedang mengatur lalu lintas dan lain-lain. Adakalanya beberapa orang berusaha menghalangi wartawan kendati kehadian tersebut berlangsung di tempat umum dalam hal ini, pengadilan melindungi kepentingan wartawan.

Bila suatu peristiwa terjadi di tempat umum seperti kecelakaan pesawat udara yang nantinya akan melibatkan polisi ataupun petugas keamaan yang lain dan wartawan dihalangi jika ingin mengabadikan kejadian itu. Kebanyakan wartawan merasa keberatan atas larangan-larangan itu akan tetapi nantinya wartawan itu bisa didakwa dengan alasan menghalangai pekerjaan petugas tadi.

Memang polisi punya hak demikian, tepi mengambil gambar dan bertanya merupakan tindakan yang melanggar hukum. National Press Photographers Associates (NPPA) berusaha meningkatkan saling pengertian untuk hal demikian antara polisi maupun petugas pemadam kebakaran sejak tahun 1950.

Gedung pemerintahan umum yang mempunyai aturan khusus
Gedung tertentu walaupun milik umum seperti gedung DPR ,MPR ,Pemda dan Rumah sakit dengan pengecualian, juga untuk markas militer dan penjara. Rumah sakit tentunya punya aturan khusus, kita dapat membuat berita bergambar tapi setelah itu haruslah dicek dulu apakah ada orang dalam gambar apakah mereka pasien apakah pasiennya teridentifikasi

Ruang sidang DPR ataupun sidang MPR sudah pasti milik umum tapi di sana punya aturan khusus, misalnya kamera televisi boleh masuk tapi fotographer tidak diijinkan ikut sidang regular dengan alasan wartawan mungkin dan pasti akan merekam anggota dewan yang menguap, tidur, senang sms dan telepon, baca koran dan bahkan yang tidak hadir sekalipun. Biasanya fotografer diinjinkan pada sesi-sesi tertentu seperti pembukaan sidang.

Ruang pengadilam
Biasanya dalam sidang–sidang tertentu dibuat aturan khusus, apabila sidang tengah diperkarakan peristiwa besar. Misalnya mereka hanya memberikan kesempatan kepada para wartawan foto pada tiga kesempatan kepada para wartawan yakni sebelum sidang dimulai, saat istirahat dan saat persidangan selesai.

EFEK PEMUATAN GAMBAR

Ada tiga faktor yagn menjadi pegangan dasar, apabila kita memutuskan soal etika ketika akan menerbitkan ataupun menyiarkan sebuah gambar ke masyarakat umum.

1. Manfaat

Dengan mempertimbangkan bahwa kita haruslah memilih yang terbaik untuk kepentingan orang banyak

2. Mutlak

Seorang wartawan foto harus mengambil gambar, apabila memang harus ia siarkan agar masyarakat tahu peristiwa sebenarnya.

3. Gabungan antara manfaat dan mutlak

Pengambilan dan penyiaran foto di Indonesia tidak diatur secara tegas, seperti hukum federal dalam melindungi subjek fotografi. Akan tetapi seorang fotograper yang bergerak dalam bidang jurnalistik dibatasi rambu-rambu peraturan seperti misalnya dalam KUHP pasal 161 tentang ancaman pidana apabila ia mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu akan lebih bijaksana apabila seorng foto  jurnalis mengacu pada kode etik jurnalistik

Berikut ini akan dijabarkan  Kode Etik Wartawan Indonesia (KEW). Guna menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat diperlukan suatu landasan/moral/etika profesi yang bias menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalisme wartawan. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan kode etik.

Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperolah informasi yang benar.
Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informsi serta memberikan identitas kepada sumber informasi
Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat.
Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.
Wartawan Indonesia tidak menerima suap, dan  tidak menyalahgunakan profesi
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the  record sesuai kesepakatan.
Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.
Pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran kode etik ini sepenuhnya diserahkan kepada jajaran pers dan dilaksanakan oleh organisasi yang dibentuk untuk itu.

SEPULUH PEDOMAN PENULISAN TENTANG HUKUM

  1. Azas praduga tak bersalah (presumption of innocene)
  2. Asaz adi, fair dalam memberitakan kepada kedua belah pihak
  3. Inisial bagi tersangka/tertuduh yang msih gadis/wanita yang menjadi korban pemerkosaan, remaja (perkara susila, korban narkotika). Belakangan ini media sudah tidak mempedulikan lagi dengan inisial
  4. Anggota tersangka tidak disebut dalam pemberitaan
  5. Proses hokum yang wajar
  6. Menghidari trial by the press
  7. Jangan memburuk-burukkan tersangka
  8. Tidak berorientasi posisi/jaksa centre tetapi memberikan kesempatan yang berimbang kepada polisi, jaksa, hakim, pembela dan tersangka.
  9. Proporsional
  10. Gambaran yang jelas mengenai duduk perkara (kasus posisi)


Hal yang paling utama bagi seorang wartawan foto adalah kejujuran dan keseimbangan yang disertai dengan control diri ( self cencorship).


Sumber/Referensi :

https://sinaukomunikasi.wordpress.com/2011/10/12/peraturan-dan-etika-foto-jurnalistik/
https://sterilpoltekkesbdg.wordpress.com/2010/11/20/cukilan-diskusi-etika-jurnalistik-dan-etika-memotret/
 
Diberdayakan oleh Blogger.